Ahli Waris
Persyaratan penerbitan surat keterangan ahli waris :
- Fotocopy akta kematian suami (Alm.) dan atau istri (Almh.) legalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Fotocopy surat nikah almarhum legalisir KUA bagi yang muslim;
- Fotocopy surat nikah almarhum legalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi non-muslim;
- Fotocopy surat cerai almarhum legalisir Pengadilan Agama/Pengadian Negeri;
- Fotocopy KTP para ahli waris (yang masih berlaku) legalisir Kecamatan;
- Fotocopy Kartu Keluarga para ahli waris legalisir Kecamatan;
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi legalisir kecamatan (yang masih berlaku);
- Fotocopy Akta Kelahiran para ahli waris legalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Bila Ahli Waris (Anak) ada yang meninggal fotocopy akta kematian ahli waris legalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Fotocopy surat nikah ahli waris (bila ahli waris mempunyai keturunan) legalisir KUA/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Fotocopy Akte kelahiran anak ahli waris legalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Fotocopy KTP para ahli waris legalisir Kecamatan;
- Fotocopy Kartu Keluarga legalisir kecamatan bagi anak angkat dilampirkan fotocopy surat adopsi dari pengadilan negeri, legalisir Pengadilan Negeri;
- Surat Pernyataan kronologis / riwayat kekeluargaan antara pewaris dengan ahli waris;
- Bagan silsilah keluarga antara pewaris dengan ahli waris;
- Surat kuasa bagi yang mewakilkan.