Kartu Keluarga
Perubahan KK dilakukan apabila :
A. Terjadi penambahan Anggota Keluarga akibat Kelahiran :
- Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah
- Formulir permohonan Kartu Keluarga (KK) (F.1.01) yang ditandatangani pemohon dan lurah
- Kartu Keluarga (KK) lama
- Kutipan Akta Kelahiran
B. Menumpang kedalam KK bagi penduduk yang pindah datang :
- Surat Pengantar RT/RW dan Lurah
- Formulir permohonan KK (F 1.01) yang ditandatangani pemohon dan lurah
- KK lama atau KK yang ditumpanginya
- Paspor
- Surat Pengantar Pindah Datang bagi penduduk yang pindah datang antar daerah
C. Karena pengurangan akibat kematian atau pindah pergi dan atau perubahan biodata :
Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah dan Formulir Permohonan KK (F.1.01) yang Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga
Sistem Mekasnisme Dan Prosedur :
Keterangan :
- Petugas kelurahan datang ke kecamatan untuk menyerahkan berkas
- Petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan
- Validasi dan verifikasi formulir permohonan
- Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai maka permohonan dikembalikan kekelurahan, Jika berkas benar dan lengkap maka KK akan diproses
- Pencatatan di register KK dengan memakai berita acara
- Pencetakan oleh Operator
- Pemarapan KK
- Penandatanganan KK oleh Kepala Disduk Capil
- Penyerahan kekelurahan