TUGAS POKOK PPID PEMBANTU KECAMATAN BATUNUNGGAL
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 480/Kep.021-Diskominfo/2018 Kecamatan Batununggal termasuk di dalam bagian dari PPID Pembantu dengan Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu, yang meliputi :
-
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi dan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Berdasarkan Keterangan di atas Kecamatan Batununggal Melakukan Pelaporan PPID Pembantu Tahun 2021 melalui website “https://ppid.bandung.go.id” sebagai berikut :